PRESS RELEASE

Asosiasi mahasiswa PhD Indonesia di Inggris Raya atau Doctrine UK (Doctoral Epistemic of Indonesia in the UK), melalui Klaster Institusionalisme menyelenggarakan diskusi publik daring “Pilkada Pasca Putusan MK (dan Sikap DPR) pada Rabu, 21 Agustus 2024. Diskusi yang merupakan respon perkembangan situasi politik dan sosial di tanah air ini dihadiri sebanyak 180 peserta dari kalangan pelajar dan akademisi di Inggris Raya dan Indonesia. 

Diskusi dipandu oleh Denny Indra Sukmawan, PhD Student in Politics and International Relations, University of Liverpool, dan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ali Abdillah, PhD Candidate in International and European Law, Utrecht University; Nabyla Risfa Izzati, PhD Researcher, Centre for Research in Equality and Diversity, School of Business and Management, Queen Mary University of London; Fathimah Fildzah Izzati, PhD Researcher, SOAS University of London. 

Selain sebagai upaya mencegah potensi misinformasi dan disinformasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, diskusi ini menegaskan Doctrine UK sebagai organisasi yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, berlandaskan persaudaraan dan kebersamaan, dan berkomitmen pada demokrasi, menjunjung kesetaraan, dan menghormati perbedaan dalam kemajemukan. DoctrineUK juga berperan aktif melakukan diseminasi pengetahuan dan menyampaikan gagasan kepada publik. 

Dalam diskusi yang berlangsung selama dua setengah jam lebih (ruang dibuka pukul 20.00 BST, ditutup pukul 22.30 BST), beberapa poin penting disampaikan antara lain: 

  1. Dari perspektif tata negara, seharusnya DPR patuh dengan Putusan MK dan bukan mengakalinya dengan mendorong pengesahan RUU Pilkada. Sesuai Pasal 24C Undang-Undang Dasar NRI 1945, Putusan MK bersifat final dan mengikat (Ali Abdillah).

  2. Dari perspektif sosial, tagar-tagar dan gambar “Indonesia Darurat” merupakan ungkapan kemarahan dan kekecewaan terhadap DPR karena tidak mengikuti putusan MK dan keinginan rakyat. Di sisi lain, penguasa memanfaatkan kultur non-konfrontatif masyarakat Indonesia untuk terus melakukan konsolidasi elit (Nabyla Risfa Izzati).

  3. Dari perspektif politik, khususnya analisis kelas, permasalahan ini sistematis dan terstruktur khas dampak ekonomi politik neoliberalisme dan kapitalisme. Demokrasi berbasis kepentingan oligarki hendaknya dikembalikan ke Demokrasi Pancasila berbasis kepentingan rakyat (Fathimah Fildzah Izzati).

  4. Tarik menarik kepentingan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif justru bertentangan dengan klaim penyelenggaraan negara efektif/ efisien yang selama ini ditekankan pemerintah (Ketiga Pemantik).

  5. Seluruh elemen masyarakat bisa ambil bagian menyikapi kontroversi ini, minimal dengan menyuarakan dukungan kepada Mahkamah Konsitusi dan meminta DPR untuk tidak melanjutkan pengesahan RUU Pilkada. Dalam jangka panjang, membangun profesionalitas dan kompetensi diri masing-masing bisa dilihat sebagai upaya membangun demokrasi, sehingga lembaga-lembaga negara bisa diisi dengan Sumber Daya Manusia terbaik, berbasis kompetensi dan meritokrasi (Ketiga Pemantik).

  6. Salah satu temuan di lapangan yang menyebabkan gerakan sosial rentan dikooptasi, karena tokoh-tokoh di level grass root memiliki kecenderungan untuk berkompromi dengan penguasa. Dalam kasus mahasiswa, sering diintimidasi oleh institusi kampusnya (Edward Lazarus, Mahasiswa Sosiologi Politik, London School of Economics and Political Science).

     

  7. Unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat dalam beberapa hari ke depan harus dilihat sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, dan dijamin Undang-Undang Dasar NRI 1945 (Denny Indra Sukmawan). 

Doctrine UK melalui Klaster Institusionalisme meminta agar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif kembali pada tugas, pokok, dan fungsi masing-masing, sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan Undang-Undang terkait, serta tidak mencampuri, atau melakukan intervensi kepada satu lembaga karena berdampak pada makin mundurnya konsolidasi demokrasi yang telah/sedang berlangsung. Doctrine UK meminta agar Perguruan Tinggi di Indonesia tidak mengintimidasi mahasiswa yang melakukan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, sesuai Undang-Undang Dasar NKRI 1945. 

DoctrineUK. Connect. Collaborate. Contribute. 

London, 21 Agustus 2024. 

Klaster Institusionalisme DoctrineUK 

(CP Ketua Klaster Institusionalisme DoctrineUK, Denny Indra Sukmawan: +628996261215) 

(CP Ketua DoctrineUK, Rezza F. Prisandy: +6282217341625) 

Press Release versi PDF: https://link.doctrineuk.org/pressreleasekawalputusanmk